RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
KUHP produk lama ini tentu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern saat ini.
Untuk itu Kemenkumham Bangka Belitung menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk dialog terbuka mengenai Rancangan KUHP bersama dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Selasa 27 September 2022, pukul 09:00 WIB di gedung Babel.
Sosialisasi ini diselenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia di 33 kantor wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan kampus UnMUh BaBel termasuk yang dipilih untuk penyelenggaraan sosialisasi RKUHP tersebut.
Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung Ir. Fadilah Sabri, S.T., M.Eng., dalam kata sambutannya sangat mendukung sosialisasi RKUHP bagi civitas Akademika UnMuh BaBel, agar insan cendikia dapat memberikan masukan, saran serta kritikan, dan juga agar lebih faham atau mengerti tentang hukum, meskipun kampus ini belum memiliki program studi hukum, namun dapat ikut berpartisipasi menyampaikan aspirasi secara demokratis soal hukum pidana di Indonesia.
“Kita harus tau sejarah awal bagaimana perundang-undangan negara Indonesia ini dibuat, kita harus faham hukum, hukum haruslah berlaku adil sesuai dengan sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” jangan sampai hukum itu seperti pisau, tajam kebawah tumpul keatas”, ungkap rektor.
Eko Saputro, S.H., selaku Kabid hukum dari Kanwil Kumham Bangka Belitung, menyampaikan kata sambutannya sekaligus membuka acara dialog RKUHP dengan harapan sosialisasi ini dapat menampung saran, masukan dan kritikan yang diterima dari dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, agar nantinya dapat disampaikan ke Kemenkumham RI.
Acara dialog di moderatori oleh Sofian, S.H., dengan pemateri yaitu Yanto Majid, S.H., M.H., dan Ismail, S.H., M.H., dari Kanwil Kumham BaBel, keduanya menjelaskan terkait beberapa isu krusial yang saat ini sedang diperbincangkan, misalkan tentang kebebasan berpendapat, penghinaan presiden, aborsi dalam RUU KUHP, dll.
Semoga dengan sosialisasi dialog tentang RKUHP di kampus Unmuh Babel ini, dapat semakin memperkaya wawasan informasi terkait ranah hukum pidana bagi civitas Akademika UnMuh BaBel. (Mj).