Pangkalan Baru, Jum’at 26/08/2022 bertempat di ruang Auditorium lantai 4, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung menyelenggarakan Kuliah tamu yang menghadirkan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D ., sebagai pengisi materi.
Najih, melakukan kunjungan ke Unmuh Babel didampingi istrinya Dr. Fifik Wiryani, SH., M.Si., M.Hum., dan juga kepala perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MP.A., M.Sc., beserta rombongan.
Kedatangan ketua Ombudsman RI dan rombongan ke kampus Unmuh Babel sebelumnya disambut dengan jamuan makan siang bersama wakil rektor I Dr. Pratiwi Amelia, M.Pd., B.I. beserta jajarannya.
Mengingat pentingnya ruang lingkup yang tertib dan pengkajian terkait pelayanan publik, maka Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dan Ombudsman melakukan penandatangan perjanjian kerjasama, tak lupa dalam sesi ini juga diserahkan pertukaran cinderamata antara kedua belah pihak.
Kuliah tamu dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh rektor Unmuh Babel Ir. Fadillah Sabri S.T., M.Eng., yang mengapresiasi kedatangan Ombudsman RI, “Hari ini kita akan mendapatkan pencerahan ilmu baru karena ini berhubungan dengan permasalahan hukum dan pelayanan, kita mengundang Ombudsman supaya faham tentang lembaga tempat pengaduan Ombudsman, kita akan belajar banyak tentang pelayanan terbaik, karena semakin baik kita melayani itu menunjukkan semakin bagus kepemimpinan kita” tegasnya.
Dalam Kuliah tamu bersama ketua Ombudsman RI ini, acara dimoderatori oleh Haiyudi, S.Pd., M.Ed., mengangkat tema “Mendorong Perguruan Tinggi Dalam Partisipasi Pelayanan Publik”.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman diperlukan karena Indonesia dengan konsep negara kesejahteraan, fokus memberikan kesejahterakan rakyat atau masyarakatnya, bukan hanya kewajiban mensejahterakan namun adanya kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan rakyatnya.
Untuk itulah Ombudsman ini dibentuk agar tujuannya untuk menjadi pengawas penyelenggaraan pelayanan publik supaya kesejahteraan publik bisa terwujud. Ombudsman mengajak dan mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat utamanya dalam lingkungan kampus seperti halnya kepada mahasiswa” jelas najih.(Mj)