Search
Close this search box.

Sosialisasi Proses Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi (PSI) oleh Komisi Informasi

(PANGKALPINANG) Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi tentang Proses Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)”, Selasa, 4 Juni 2024 di ruang rapat Tanjung Pesona lantai 1 kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P., dengan peserta undangan dari kalangan mahasiswa, dosen, ketua lembaga dan partisipasi dari beberapa partai politik, dengan moderator Ahmad Tarmizi.

Fahriani, S.H., selaku narasumber memaparkan pengertian Informasi yakni data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dijelaskan bahwa Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.

Narasumber lainnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, S.I.P.,C.Mc., menyampaikan bahwasannya Badan Publik acap kali berkilah ketika ada yang meminta informasi data tentang anggaran, mereka selalu mengatakan bahwa itu adalah “informasi yang dikecualikan”, padahal Badan Publik yang menggunakan APBD Negara wajib memberikan informasi terkait anggaran tersebut karena hal ini terkait dengan KIP.

Yang harus diketahui sebagai Pengguna Informasi, kita bisa mendapatkan informasi publik itu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Namun jika terjadi sengketa seperti ; Penolakan atas informasi dengan pengecualian, Tidak tersedianya informasi berkala, Tidak ditanggapi permintaan informasi, Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, dan Tidak dipenuhinya permintaan informasi, maka pemohon informasi dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kepada Komisi Informasi seperti mediasi dan/atau ajudikasi.

“Ini adalah kesempatan terbaik untuk bisa menggunakan hak kita sebagai pemohon/pengguna informasi, lakukan dengan segera untuk bisa membackup kepentingan, mendapatkan informasi. Jangan ragu! Ada wadahnya Komisi Informasi untuk bisa memberikan solusi kita, jangan sampai kita merasa ragu bahwa ini akan terbuka atau tidak, karena sudah ditutup dengan statemen oleh Badan Publik “ini informasi yang dikecualikan” kata mereka, yakini bahwa ada Komisi Informasi yang bisa membuka itu”, tegas Fahriani.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi dengan keterbukaan informasi” tutup Ita Rosita.

Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dalam hal ini dihadiri perwakilan dari Staff Humas dan Media, Meita Janiarti, S.Sos.I., semakin menyadari bahwa selaku civitas academica ataupun masyarakat awam, bisa memahami Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008, merupakan hak asasi manusia, dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara badan publik yang lebih baik. (Mj)

“Ayo kuliah di UnMuh BaBel kampus yang Berkemajuan dan Mencerahkan”

Info lengkap hubungi WA Admin (0812 – 7493 – 1707), kunjungi kami diwebsite : pmb.unmuhbabel.ac.id

IG : https://instagram.com/unmuh_babel

FB : https://www.facebook.com/unmuh.bangkabelitung

Youtube : Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Production By HUMPRO UNMUH BABEL

Facebook
X
Pinterest
Telegram
WhatsApp
× Chat With Us