PANGKALPINANG – Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel), Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM., yang juga merupakan Duta HAKI 2022, menjadi narasumber dalam acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kekayaan Intelektual. Acara yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung pada 23 September 2024 di Swissbel Hotel Pangkalpinang.
Dengan tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman akademisi terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., SH., MH., membuka acara dengan menyampaikan bahwa, “Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.”
Selain Rektor Unmuh Babel, hadir pula Ricky Mubaroq, S.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama DJKI, yang turut menjadi narasumber, dengan Fajar Husein, S.H., sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Rektor menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. “Kekayaan intelektual merupakan suatu kreasi pemikiran manusia yang dapat berupa penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, dan sebagainya, atau merupakan suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu, dan biaya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, “Perguruan tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian. Banyaknya riset yang dilakukan dapat meningkatkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual, terutama dalam hal paten, hak cipta, dan merek dagang.”
Rektor juga menyoroti minimnya pemahaman di kalangan dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, yang dapat mengakibatkan pelanggaran secara tidak sengaja. “Banyak mahasiswa dan dosen yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sehingga mereka mungkin secara tidak sengaja melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Selama periode 2022-2024, Unmuh Babel telah mendaftarkan sebanyak 503 Kekayaan Intelektual (KI) di centra HKI Unmuh Babel, yang menunjukkan komitmen universitas dalam mendorong perlindungan hak cipta.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bangka Belitung, termasuk Unmuh Babel, UBB, Uniper, IAIN SAS Babel, Poltekkes, ISB Atmaluhur, Unaba, dan Polman Babel, yang turut memperkaya diskusi tentang perlindungan kekayaan intelektual di dunia akademik. (Mj)