(PANGKALAN BARU) Kepala Bidang Penataan Penaatan PPLH (Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Pangkalpinang, Yosi Saria, S.Si., M.Si., yang didampingi oleh Apriatama Annur Mezi, S.T., selaku Sub Koordinator Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung menjumpai Rektor, Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM., pada Rabu 28 Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut Rektor menyerahkan dokumen inventarisasi Lingkungan Hidup dalam tahapan penyusunan RPPLH kota Pangkalpinang tahun 2022.
Dalam hal ini DLH kota Pangkalpinang menjalankan amanat undang-undang No.32 tahun 2009 sebagai awal dasarnya, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RPPLH. Undang-undang tahun 2009 sendiri terkait perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Apriatama Annur Mezi (biasa disapa Mezi) menjelaskan dari undang-undang tahun 2009 tersebut, DLH Kota Pangkalpinang baru bisa melaksanakannya sekarang karena terkait anggaran. “Kami OPD tidak terlepas dari perencanaan program kegiatan yang ada di keuangan, tahun ini terealisasi dan out put kegiatannya sampai pada inventarisasi data, karena untuk mencapai RPLLH itu menjadi suatu kajian dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (yang berlaku sampai 30 tahun), artinya tentu tingkat kematangan data, analisis data diperlukan, Alhamdulillah tahun ini selesai untuk inventarisasi data, dan tahun selanjutnya akan berlanjut pada pengolahan dan analisis, kemudian muatan target perlindungan dan pengelolaan LH itu sendiri”.
Kota pangkalpinang sebagai ibukota provinsi, dokumen RPPLH nya harus divalidasi sampai ditingkat kementrian. Dalam satu dokumen RPPLH itu ada rencana pengelolaan dan perlindungan air, udara, RPPA, RPMU dan tanah, yang akan dilihat oleh KLHK seperti apa target-target pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
“Tahun 2022 ini kami didukung oleh SK dari walikota tim kelompok kerja yang mendapatkan support hampir dari seluruh OPD terlibat (BAPPEDA, PU, kecamatan-kecamatan, LSM dan stake holder lainnya), terutama tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UnMuh BaBel) yang dipimpin oleh pak Fadillah Sabri. Harapannya ketika sudah menjadi RPPLH, ini sebagai dasar kebijakan atau acuan kita dalam menetapkan target kegiatan atau kinerja lingkungan hidup”, ungkap Mezi.
Dari UnMuh BaBel, Fadillah Sabri menambahkan sebagai mitra sinergis bahwa ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan hingga selesai.
“Saya sangat bersyukur setiap kali diberi kepercayaan oleh siapa saja kita punya rasa tanggung jawab, saya mengukur kemampuan SDM kita, ini permasalahannya adalah waktu, jika waktunya cukup dan datanya lengkap akan lebih gampang. Alhamdulillah keinginan teman-teman dari DLH kota Pangkalpinang ini bisa teratasi dan kita bisa menyelesaikannya”.
“Yang pertama dalam membuat dokumen tentunya tidak sembarangan, saya harus membaca dokumen ini berkali-kali agar bisa dipertanggung jawabkan secara akademik. Yang kedua karena waktu dan datanya masih minim maka kita harus bekerja keras dari tim untuk mengolah data-data mentah tersebut, atau data-data yang kurang kita gali lebih dalam lagi sehingga menjadi data akademik yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara peraturan dan teoritis”.
“Ini baru merupakan tahap pertama yakni inventarisasi, tentunya akan ada lagi tahap berikutnya. Saya menghimbau kepada teman-teman di DLH kota Pangkalpinang tidak berhenti disini saja, harus dilanjutkan menjadi suatu RPPLH sesungguhnya untuk jangka waktu 30 tahun, agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang semestinya,” pungkas Rektor.(Mj)
Ayo kuliah di UnMuh BaBel kampus yang Berkemajuan dan Mencerahkan’. Info lengkap kunjungi website kami @pmb.unmuhbabel.ac.id dan WA Admin (0812 – 7493 – 1707).
IG & Twitter : unmuh-babel
FB & Youtube : Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
BY : HUMPRO UNMUH BABEL