(PANGKALAN BARU) Focus Group Discussion (FGD) 2 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mengenai Inventarisasi dan Pengolahan Data Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Pangkalpinang, di selenggarakan di ruang BaBel Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung pada Rabu, 30 November 2022.
FGD dihadiri oleh Asisten pemerintahan dan kesra kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, dan menghadirkan Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., sebagai tenaga ahli. Sebagai bagian dari tim ahli, Dr. Nurzaidah Putri Dalimunthe, S.Si., M.Si., selaku dosen KSDA memaparkan hasil dari inventarisasi yang telah dilakukan atau data-data dari OPD yang telah terkumpul.
Ia menjelaskan tentang pentingnya RPPLH dan tahapan penyusunan RPPLH kota Pangkalpinang yang dikaitkan dengan ekosistem sumber daya alam dengan aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Lingkungan akan berubah fungsinya jika tidak dilakukan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, sehingga kita perlu mensustainabelkan terkait masalah lingkungan hidup dengan upaya-upaya agar ekosistem tidak rusak, perlu dilakukan perbaikan atau rehabilitasi karena kita akan memakai lingkungan hidup ini dengan berkelanjutan” ungkap Putri Dalimunthe.
Fadillah menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Putri Dalimunthe merupakan PPT atau ringkasan dari naskah, yang mana saat ini ada 14 item kondisi terkini yang sudah terinventarisasi mulai dari permasalahan air, udara, lahan, hutan, kawasan lindung, talut, pesisir pantai, dan pertambangan di kota Pangkalpinang. Dari FGD ini ditemui bahwa beberapa kecamatan di kota Pangkalpinang memiliki persoalan yang serupa mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Acara FGD ini dihadiri oleh peserta dari dinas PU, dinas Pangan, BPBD, PDAM, beberapa camat kota Pangkalpinang dan stakeholder lainnya yang turut menyampaikan permasalahan atau konflik yang terjadi dlingkungan masing-masing.
“semua perencanaan kegiatan maupun pembangunan kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh semua OPD berbasis dengan teknologi dan ramah lingkungan, tentu dengan adanya dokumen ini semua kegiatan mempedomani pengelolaan lingkungan hidup yang ada di dokumen RPPLH dengan masa berlaku selama 20 tahun” jelas Syamsul Bahri, S.M., Sekretaris DLH Kota Pangkalpinang.
Ditambahkan oleh Apriatama Annur Mezi, S.T., dari DLH Kota Pangkalpinang ” bahwa tahun ini kegiatan DLH berupa output inventarisasi data kemudian akan mengolah konflik-konflik yang ada pada lingkungan hidup”
“Kami juga memilih UnMuh BaBel karena pak rektor sebagai ahli yang sudah memiliki pengalaman penyusunan dokumen perencanaan lingkungan hidup.””Harapannya dokumen ini menjadi kebijakan dalam pengambilan keputusan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagaimana kita mentargetkan kinerja-kinerja lingkungan hidup,” pungkasnya. (Mj)