(PANGKALAN BARU) Kegiatan Monev (Monitoring dan evaluasi) dari LLDikti Wilayah II tentang kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan pada Rabu, 16 November 2022 diruang rapat rektorat Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
Dengan menghadirkan tim Monev yaitu narasumber dari LLDikti Wilayah II yang dipimpin oleh kepala bagian umum, Fansyuri Dwi Putra, S.E., M.Si., beserta 3 anggota tim lainnya, acara dimulai pada pukul 09:00 WIB, dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng.
Sebanyak 18 Dosen UnMuh BaBel menjadi peserta monev pada kegiatan ini, termasuk rektor UnMuh BaBel.
Seperti yang disampaikan oleh Fansyuri, bahwa salah satu fungsi LLDikti yaitu untuk memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan, tak lepas pula bagaimana dengan pengelolaan SDM-nya yaitu Dosen yang berkualitas yang meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan kegiatan monev ini adalah untuk memastikan bahwa dosen di lingkungan UnMuh BaBel telah melaksanakan BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan profesionalitas dan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugasnya, meningkatkan mutu kualitas proses dan hasil pelaksanaan BKD dalam menjalankan tugas pancadharma Perguruan Tinggi, mengevaluasi kinerja dosen tersertifikasi dalam melaksanakan pancadharma Perguruan Tinggi.
Ruang lingkup Monitoring dan evaluasi (Monev) BKD Unmuh Babel ini yaitu sebanyak 20 Dosen yang telah tersertifikasi. Terhitung pada tahun 2021 sebanyak 18 dosen menerima tunjangan profesi pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022. Pada periode semester genap, jumlah dosen tersertifikasi sebanyak 20 dosen, dengan 17 dosen berstatus aktif, dan 3 dosen melaksanakan tugas belajar.
Kepala bagian SDM dan Hukum UnMuh BaBel, Dinar Purwati, S.Pd., mengatakan harapannya dengan diadakan kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja dosen.
“Harapannya dengan diadakannya monitoring dan evaluasi dari LLDikti wilayah II ini dapat dijadikan sebagai sarana memperbaiki kinerja dosen dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembinaan dan pedampingan bagi dosen-dosen yang belum memenuhi kewajiban khusus PO BKD, mendorong dan memotivasi dosen untuk meningkatkan jabatan akademik serta mengurus SK inpassing agar dapat naik secara teratur setiap tahunnya”, Ungkapnya.(Mj)