(PANGKALAN BARU) – “Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual Berarti Melindungi Aset Bangsa” tema inilah yang diangkat oleh Kantor wilayah Kepulauan Bangka Belitung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menyelenggarakan edukasi tentang bagaimana pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Soll Marina Hotel pada 04 Oktober 2022.
Acara tersebut mendatangkan dua narasumber yaitu Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., selaku Kepala Sub. Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Junaidi, S.Kom., MM., sebagai Ketua PLUT KUMKM Babel.
Acara tersebut dimoderatori oleh Haiyudi, S.Pd., M.Ed., Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Selain itu turut hadir beberapa dosen UnMuh BaBel antara lain, Silvio Juliana nabela, M.Pd., Yorenza Meifida. M.Pd., Yudistira Bagus Pratama, M.Kom., Ratno Purnama Sari, M.Pd., serta beberapa pelaku UMKM dan instansi terkait.
Kita ketahui bersama bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia.
Dan masih segar dalam ingatan kita bahwa pada tanggal 12 September 2022, Kanwil Kumham BaBel mengukuhkan Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., sebagai Duta kekayaan intelektual Bangka Belitung, karena perhatian dan kepeduliannya dalam menggerakkan dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan karya cipta mereka sebanyak 275 lebih yang sudah didaftarkan sebagai Hak kekayaan Intelektual.
Lalu setelah proses pendaftaran HKI tersebut telah dilakukan, lantas apa langkah yang bisa diperbuat oleh pemilik HKI ketika ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, milik mereka?
Dalam Rangka Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap pemilik HKI/ pencipta/ LMKN, LMK / Kuasa Hukum / Asosiasi di bidang KI / pihak lain atas kuasa, maka ada alur atau tindakan represif (proses penegakan hukum) yang dapat dilalui.
Proses tersebut yaitu LAPORAN PENGADUAN (Bisa datang ke kantor direktorat jenderal kekayaan intelektual Kumham ataupun secara online, e-pengaduan.dgip.go.id), WASMALITRIK (Pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana), PENYIDIKAN (Proses mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tujuannya untuk menemukan tersangka), PENUNTUTAN (Tindakan yang dilakukan oleh penuntut umum yang memohon kepada hakim/pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada tersangka), dan terakhir PUTUSAN PENGADILAN (Putusan yang dikeluarkan oleh hakim disidang terbuka).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat dan pemilik HKI tentang, upaya konkrit mencegah, meminimalisir pelanggaran dan melindungi kekayaan intelektual. (Mj)